banner 728x250
Opini  

LANDASAN DAN KURIKULUM DI SEKOLAH

(Foto keterangan: Mahasiswa/istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

LPMPANRITA.COM- Landasan dan kurikulum DI sekolah memiliki peranan yang sangat signifikan, sehingga apabila kurikulum diibaratkan sebagai sebuah bangunan gedung atau rumah yang tidak menggunakan landasan
atau pondasi yang kuat, maka ketika diterpa angin atau terjadi goncangan yang kencang, bangunan
tersebut akan mudah roboh.

Demikian pula dengan halnya kurikulum, apabila tidak memiliki dasar
pijakan yang kuat, maka kurikulum terebut akan mudah terombang-ambing dan yang menjadi
taruhannya adalah manusia sebagai peserta didik yang dihasilkan oleh pendidik itu sendiri.

banner 325x300

Landasan-landasan Kurikulum

Nilai-nilai ideologis yang berlaku di masyarakat. Pendidikan berintikan interaksi antar
manusia, terutama antara pendidik dan peserta didik untuk mencapai tujuan pendidikan. Di
dalam interaksi tersebut terlibat isi yang diinteraksikan serta bagaimana interaksi tersebut
berlangsung. Apakah yang menjadi tujuan pendidikan, siapa pendidik dan peserta didik, apa isi
pendidikan dan bagaimana proses interaksi pendidikan tersebut, merupakan pertanyaanpertanyaan yang membutuhkan jawaban yag mendasar, yang esensial yaitu jawaban-jawaban

Nilai-nilai sosial kemasyarakatan yang berlaku di masyarakat. Landasan sosiologis
kurikulum adalah asumsi-asumsi yang berasal dari sosiologi yang dijadikan titik tolak dalam
pengembangan kurikulum. Mengapa kurikulum harus berlandaskan kepada landasan
sosiologis? Anak-anak berasal dari masyarakat, mendapat pendidikan baik informal, formal,
maupun nonformal dalam lingkungan masyarakat, dan diarahkan agar mampu terjun dalam
kehidupan bermasyarakat.

Nilai-nilai asasi (fitrah) anak. Dalam proses pendidikan terjadi interaksi antar-individu,
yaitu antara peserta didik dengan pendidik dan juga antara peserta didik dengan orang-orang
yang lainnya.

Ketentuan hukum yang berlaku. Bahwa kurikulum yang dihasilkan harus berdasarkan
hokum yang berlaku di Indonesia. Hokum-hukum yang berlaku di Indonesia dijadikan pijakan
dalam pengembangan kurikulum atau sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan
dalam kurikulum.

NAMA:RAHMAT
NPM:0229210031
Fakultas Tarbiyah dan Krguruan Program Study Pendidikan Agama Islam Semester IV

Dosen Pengampuh: Mujahidin, M. Pd. I

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *