banner 728x250

Klinik Hukum Online

banner 120x600
banner 468x60

Klinik sebagai salah satu rubrik favorit di Hukumonline semakin menjaga kredibilitasnya dalam menyediakan edukasi hukum bagi masyarakat Indonesia yang dapat diperoleh secara gratis namun tetap tersajikan akurat dan relevan.

Tim Hukumonline
6 Januari 2020

banner 325x300
Bacaan 2 Menit
Hukumonline

Hingga awal Desember 2019, lebih dari 5 juta laman Klinik Hukumonline telah diakses. Angka ini menyumbang hingga 74% dari keseluruhan pembaca Hukumonline. Artikel Klinik sendiri terdiri dari 15 kategori hukum, dimana pada tahun 2019 tercatat bahwa Hukum Pidana menempati urutan teratas sebagai kategori hukum terfavorit pilihan pembaca.

Berbagai masalah hukum pidana yang terjadi di kehidupan sehari-hari diulas secara ringan dan mudah dipahami, di antaranya yaitu seputar anak yang melakukan pencabulan, hubungan pacaran yang ternyata memiliki persoalan hukum, hingga jerat hukum jika mengancam seseorang melalui media elektronik. Simak berikut ini!

  1. Perbuatan Tidak Menyenangkan

Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) mengatur tentang perbuatan memaksa orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan atau kekerasan. Namun, frasa “perbuatan tidak menyenangkan” dalamPasal 335 ayat (1) angka 1 KUHP telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *