LPMPANRITA.COM berita Berbagai masalah hukum pidana yang terjadi di kehidupan sehari-hari diulas secara ringan dan mudah dipahami, di antaranya yaitu seputar anak yang melakukan pencabulan, hubungan pacaran yang ternyata memiliki persoalan hukum, hingga jerat hukum jika mengancam seseorang melalui media elektronik. Simak berikut ini!
Perbuatan Tidak Menyenangkan
Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) mengatur tentang perbuatan memaksa orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan atau kekerasan. Namun, frasa “perbuatan tidak menyenangkan” dalamPasal 335 ayat (1) angka 1 KUHP telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013.
Delik Pasal 335 ayat (1) KUHP dapat terpenuhi hanya dengan pemenuhan salah satu dari dua unsur: ancaman kekerasan atau kekerasan. Sementara itu, seseorang yang melakukan tindak pidana dalam Pasal 335 ayat (1) angka 2 KUHP hanya dapat dijerat pidana apabila terdapat pengaduan dari korban.
Dapatkah Menjerat Pidana Anak yang Lakukan Pencabulan?
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Ini diatur dalam Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Meski demikian, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mempunyai prinsip yaitu menjauhkan anak dari penjara. Tindak pidana yang dilakukan oleh anak tidak dapat disamakan layaknya tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa. Pendekatan restorative justice harus dikedepankan, yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Pasal Apa untuk Menjerat Pacar yang Menolak Bertanggung Jawab?
Jika sepasang kekasih sudah dewasa dan melakukan hubungan seksual dengan kesadaran penuh dan atas dasar suka sama suka, maka tidak dapat dilakukan penuntutan pidana terhadap si laki-laki.(NSM)”